Rabu, 13 Agustus 2008

dua nama oknum Kejaksaan Agung oleh KPK

Dikantonginya dua nama oknum Kejaksaan Agung oleh KPK membuat sorotan publik terhadap lembaga ini makin tajam. Namun, jangan sampai kasus ini digunakan untuk mendorong pengawasan internal Kejagung dan melupakan pengawasan eksternal.

"Pengalaman selama ini, pengawasan internal justru menjadi modus untuk menghindar dengan mengatakan hasil pemeriksaan internal ternyata tidak menemukan adanya tindak pidana," kata pakar hukum tata negara UGM Denny Indrayana.

Hal itu dikatakan dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8/2008).

"Jadi jangan justru didorong ke pengawasan internal," lanjutnya.

Yang harus didorong, menurut Denny, adalah pengawasan eksternal oleh KPK.

"Kita harus lebih mendorong KPK untuk mengawasi Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung harus
menjadi objek pengawasan eksternal," terang Denny.
Blogged with the Flock Browser

Tidak ada komentar:

Posting Komentar