"Pengalaman selama ini, pengawasan internal justru menjadi modus untuk menghindar dengan mengatakan hasil pemeriksaan internal ternyata tidak menemukan adanya tindak pidana," kata pakar hukum tata negara UGM Denny Indrayana.
Hal itu dikatakan dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8/2008).
"Jadi jangan justru didorong ke pengawasan internal," lanjutnya.
Yang harus didorong, menurut Denny, adalah pengawasan eksternal oleh KPK.
"Kita harus lebih mendorong KPK untuk mengawasi Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung harus
menjadi objek pengawasan eksternal," terang Denny.
Blogged with the Flock Browser
Tidak ada komentar:
Posting Komentar