Kamis, 07 Oktober 2010

‘Timur Effect’ Mulai Memakan Korban

INILAH.COM, Jakarta - Komjen (Pol) Timur Pradopo masih harus menjalani fit and propert test DPR sebelum menjadi Kapolri. Namun, ‘Timur Effect’ telah terasa. Tak tanggung, empat pimpinan DPR yang kena getahnya yakni mosi tidak percaya.

Sedikitnya 24 anggota Komisi III DPR menandatangani surat protes kepada pimpinan DPR. Sikap protes ini bermuara dari undangan pimpinan DPR kepada calon Kapolri Komjen (Pol) Timur Pradopo. Seperti diketahui, Rabu(6/10) pagi, pimpinan DPR mengundang Timur Pradopo.


Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun menegaskan langkah Pimpinan DPR mengundang calon Kapolri merupakan sikap yang melanggar tata tertib.

“Dalam Tatib Pasal 30 ayat (2) huruf f menyebutkan pimpinan DPR dapat memberikan pertimbangan atas nama DPR setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Komisi terkait,” paparnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/10).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, selama ini belum ada preseden pemanggilan calon sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. “Komisi III melakukan mosi tidak percaya kepada Pimpinan DPR. Karena pimpinan tidak mewakili fraksi-fraksi seperti PPP, PKB, Hanura dan Gerindra,” tandasnya.

Gayus menegaskan, mosi tidak percaya ini akan terus bergulir ke seluruh alat kelengkapan di DPR. Lebih dari itu, Gayus menegaskan undangan pimpinan DPR kepada calon Kapolri berpotensi membawa agenda masing-masing. “Ini cenderung ada agenda tertentu,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai apa yang terjadi kali ini merupakan pelanggaran yang paling berat dilakukan Ketua DPR. “Seharusnya Ketua DPR memiliki pengetahuan yang lebih tinggi daripada Wakil Ketua,” tegasnya.

Bambang menilai, langkah pimpinan DPR mengundang calon Kapolri merupakan langkah tak lazim. “Ini seperti melakukan fait a compli ke DPR. Pimpinan DPR mencuri start fit and proper test,” paparnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat menambahkan, pemanggilan Timur Pradopo oleh Pimpinan DPR justru dikhawatirkan menjadi ganjalan bagi Timur. “Jangan sampai perlakuan yang tak lazim mengganjal Timur,” tegasnya.

Terpisah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan, pertemuan Timur dengan pimpinan DPR merupakan hal yang biasa dan normal. “Normal-normal saja hanya silaturahmi biasa, ramah tamah. Pimpinan DPR tidak dilarang ketemu ketua lembaga tinggi negara,” ujar Priyo, di Gedung DPR, Kamis (7/10).

Meski demikian, politikus dari Fraksi Partai Golkar ini menghormati hak anggota dewan untuk mengajukan mosi tidak percaya itu. “Silakan saja melakukan apa saja. Catatan saya hanya satu, ada sedikit tenggang rasa. Sisakanlah rasa hormat kepada pimpinan DPR,” tandasnya.

Memang tak lazim langkah pimpinan DPR mengundang calon Kapolri apalagi sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Ketidaklaziman ini jelas menimbulkan komplikasi di DPR.

Entahlah, motif apa pimpinan DPR mengundang calon Kapolri. Yang pasti, jangan sampai pertemuan tersebut justru dijadikan ajang ‘investasi saham’ bagi Pimpinan DPR terhadap calon Kapolri. [mdr]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar