Dalam sidang yang dipimpin hakim Tumpal Napitupulu SH MH dengan JPU Eliarmi SH, Suwardi sempat mengaku sudah mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsinya.
Hanya saja karena agenda kemarin adalah pembacaan dakwaan, hakim meminta agar Suwardi mengungkapkan dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa.
Pendapatan Asli Daerah
Di sisi lain, dalam dakwaannya, JPU menyampaikan sejak bulan Januari sampai dengan Mei 2009 objek wisata DMHB sudah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 38.658.000.
Namun dana retribusi tersebut tidak seluruhnya disetor oleh Suwardi Rusin sesuai ketentuan pasal 13 Perda RL Nomor 18 Tahun 2006 tentang retribusi tempat wisata rekreasi dan olahraga.
Selanjutnya pasal 18 dalam Perda tersebut juga mengatur hasil penagihaan retribusi harus disetor paling lama 1 x 24 jam dan dianggarkan setiap tahun dalam APBD RL.
Kenyataannya, terdakwa hanya menyetorkan sebesar Rp 8.344.000. Sedangkan Rp 30.314.000 atas dasar inisiatif sendiri digunakan untuk biaya pembelian alat-alat dengan alasan perbaikan sarana dan prasarana tempat rekreasi DMHB.
Selain itu, dari sisa dana yang tidak disetorkan tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sediri sebesar Rp 2.280.000.
Lanjut JPU, dalam temuan BPKP perwakilan provinsi Bengkulu nilai kerugian sebesar Rp 30.314.000 tersebut menjadi temuan yang merugikan negara karena tidak disetorkan sesuai dengan peraturan administrasi pengelolaan keuangan yang ada.
Perbuatan Suwardi Rusin yang kini menjabat sebagai PNS fungsional di BP4K tersebut diancam dengan pidana dalam pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hanya saja, dalam sidang dakwaan tersebut, Suwardi mengaku sudah mengembalikan kerugian negara yang sudah dituduhkan kepada dirinya kepada kas Daerah. Benar Pak, sudah saya kembalikan uang tersebut, tuturnya.(999)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar