Jumat, 29 Oktober 2010
Sengketa Lahan, Warga Blokir Jalan ke Operasional PT Chevron
Sengketa Lahan,Sengketa Lahan, Warga Blokir Jalan ke Operasional PT Chevron Warga Blokir Jalan ke Operasional PT Chevron PDF Cetak Email Pekanbaru, (Analisa)Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KTRBT) masih memblokir jalan menuju operasional PT Chevron Pacific Indonesia di Batang Field, sekitar 170 kilometer dari Kota Pekanbaru.Aksi warga ini terkait sengketa lahan yang tidak kunjung selesai sejak 2005. Pengacara warga, Syamsu Anwar yang dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, Rabu (27/10), mengatakan aksi pemblokiran jalan menuju ladang minyak perusahaan Amerika Serikat itu akan terus berlangsung sampai tuntutan warga dipenuhi. “Warga hanya mau menuntut haknya. PT Chevron telah menggunakan lahan mereka untuk eksplorasi, tetapi hingga kini belum juga digantirugi,” tuturnya.Syamsu menambahkan, PT Chevron sebenarnya telah mengeluarkan pengumuman yang menyebutkan pihaknya telah membayarkan ganti rugi. Dalam pengumuman itu disebutkan perusahaan minyak itu telah membebaskan 296 surat keterangan tanah (SKT). Jika itu benar berarti sebanyak 592 hektare yang dibebaskan, karena satu SKT terdiri dari dua hektare.“Sementara perusahaan mengaku baru mengganti rugi lahan seluas 417,19 hektare. Jadi masih ada sekitar 150 hektare lagi yang belum dibayar. Nah, kita menuntut hanya dibayarkan untuk 130 hektare lahan. Karena pertimbangan kita, ada juga lahan yang dibebaskan mereka terdahulu,” ujarnya.Syamsu menyebutkan, bila perusahaan tidak mau mengganti rugi, ya, dikembalikan lagi lahan itu ke masyarakat. Sebab, lahan mereka yang belum dibayar ganti rugi itu pas berada di sumur-sumur pompa minyak dan jalan-jalan produksi.Manager Public Relation PT Chevron, Hanafi Kadir yang dihubungi Analisa mengaku, persoalan itu sebenarnya telah lama selesai. Perusahaan sudah membayarkan uang sebesar Rp8,6 miliar untuk ganti rugi tanah seluas 457,19 hektare yang terdiri dari 296 SKT. Pembayarannya dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama telah diterima oleh KTRBT pada 24 Maret 1999 sebesar Rp2,5 miliar.Sedangkan tahap kedua dibayarkan kembali oleh PT Chevron sebesar Rp2,5 miliar pada 31 Juli 1999. Sampai dengan pembayaran tahap kedua ini KTRBT baru menyerahkan 231 SKT kepada PT Chevron. “Kemudian Chevron menemukan 8 SKT yang berada di luar hamparan 457,19 hektare yang diperjanjikan. Akirnya kami mengembalikan delapan SKT tersebut untuk ditukar dengan SKT yang benar. Hingga kini KTRBT baru menyerahkan lima SKT yang benar dan belum menyerahkan sisa tiga SKT lainnya,” terangnya.Hanafi menambahkan, pembayaran tahap ketiga telah diterima oleh KTRBT pada bulan September 2005 sejumlah Rp3,6 miliar melalui pencairan konsinyasi di Pengadilan Negeri Dumai sehubungan dengan telah selesainya konflik internal KTRBT. Pada tahap ini, KTRBT menyerahkan kepada Chevron kekurangan 65 SKT. Akan tetapi dari 65 SKT yang diserahkan tersebut, 55 SKT diantaranya berada di luar hamparan 457,19 hektare yang diperjanjikan.“Oleh karenanya, Chevron mengembalikan kepada KTRBT seluruh 65 SKT tersebut agar ditukar semuanya dengan SKT yang benar. Beberapa kali pertemuan antara Chevorn dan KTRBT telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini namun dalam pertemuan-pertemuan tersebut KTRBT telah mengingkari bukti-bukti dokumen pembayaran yang telah ditanda-tanganinya sendiri yang juga diketahui oleh aparat pemerintah setempat,” tukasnya.(dw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar