Jumat, 29 Oktober 2010
detikNews : Deponeering Bibit dan Chandra, Kekalahan Bagi Koruptor
Deponeering Bibit dan Chandra, Kekalahan Bagi Koruptor Elvan Dany Sutrisno - detikNewsJakarta - Anggota Komisi III DPR dari FPD Didi Irawadi Syamsuddin menilai keluarnya deponeering kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah adalah bukti kekalahan koruptor. KPK akan semakin kuat dalam memberantas korupsi."Dengan keluarnya deponeering, ini artinya adalah hari kekalahan bagi para koruptor dan mafia hukum!" tegas Didi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/10/2010).Didi mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya, Plt Jaksa Agung Daermono telah melakukan langkah yang tepat demi kemaslahatan bersama."Salut bagi Plt Jaksa Agung Darmono, keputusan ini adalah sah secara hukum, karena kewenangan sebagai Jaksa Agung melekat pada pelaksana tugas sementara Darmono," tandasnya.Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menuturkan bahwa deponeering kasus Bibit dan Chandra sudah pas. Menurut Benny, deponeering adalah jalan penyelesaikan paling efektif terkait masalah yang makin pelik ini.Namun demikian Benny menuturkan, konsekuensi dari deponeering adalah fakta hukum bahwa posisi Bibit dan Chandra adalah tersangka pada kasus yang sudah lengkap bukti-buktinya. Deponeering menjelaskan bahwa kasus yang sudah siap dilimpahkan ke pengadilan dimentahkan dengan pertimbangan khusus.Oleh karena itulah Wakil Ketua DPR Anis Matta berpandangan lain. Menurut Anis, kasus Bibit dan Chandra seharusnya diselesaikan di pengadilan.Anis melihat deponeering makin memojokkan Bibit dan Chandra. Walaupun Bibit dan Chandra lepas namun deponeering memberi fakta seolah kedua pimpinan KPK tersebut salah secara hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar