Rabu, 03 November 2010
Tempointeraktif.Com - Refly Harun Ditantang Buktikan Makelar Kasus MK
Refly Harun Ditantang Buktikan Makelar Kasus MK Sabtu, 30 Oktober 2010 | 08:27 WIBBesar Kecil Normalfoto Erfan Helmi (kiri), Hendri Yosodiningrat, Maqdir Ismail, serta M. Assegaf di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (24/9). ANTARA/Yudhi MahatmaTEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. meminta Ketua Tim Investigasi Dugaan Markus Mahkamah Konstitusi Refly Harun membuktikan pernyataan dugaan makelar kasus di institusinya. "Saya kira Refly orang yang sportif. Sudah mengumumkan seperti itu, maka dia harus mengumumkan hasilnya (investigasi)," katanya di Mahkamah Konstitusi kemarin.Pada Rabu lalu, Refly Harun menulis opini di harian Kompas berjudul "MK Masih Bersih". Tulisan itu berisi dugaan praktek makelar kasus di tubuh Mahkamah Konstitusi.Dalam tulisannya, pengajar hukum dan tata negara di Universitas Indonesia Esa Unggul itu mengatakan, dia mendengar keluhan peserta pemilihan kepala daerah di Papua. Untuk menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi membutuhkan biaya Rp 10-12 miliar. Ia juga menuliskan bahwa hakim Mahkamah meminta uang Rp 1 miliar untuk memenangi perkara.Refly mengusulkan agar Mahfud meningkatkan kewaspadaan dan membentuk tim investigasi internal. Namun dia tak ragu akan kredibilitas Mahfud.Sehari kemudian, Mahkamah membentuk tim investigasi untuk membongkar dugaan suap Rp 1 miliar itu. Mahfud menunjuk Refly sebagai ketua tim investigasi.Mahkamah memberi tenggat 30 hari untuk membuktikan pernyataan Refly. Jika tidak terbukti, Mahfud meminta Refly mengumumkan lagi di media massa. Namun, bila Refly tidak mengumumkan hasil kekeliruan investigasinya, Mahkamah akan mengambil alih tugas tersebut. "Bahwa dia salah, saya yang akan umumkan dia ceroboh," kata Mahfud kemarin.Pembuktian kasus ini sebenarnya hanya perlu waktu sepekan. Refly tinggal meminta orang yang mengaku menyuap menunjukkan hakim yang dituduhkan. "Kalau Refly mengatakan sulit membuktikan itu, berarti dia omong kosong," kata Mahfud.Adapun Refly menyatakan siap membantu mengumpulkan informasi praktek mafia peradilan di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya akan disampaikan langsung kepada Ketua Mahkamah Mahfud Md.Jika ada indikasi mafia peradilan, penyelidikan akan dilanjutkan oleh pihak yang berwenang. Tim yang dipimpinnya tidak akan mengurusi masalah ini sampai tuntas. "Saya kan bukan penyidik, bukan polisi, jaksa, atau Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.l DIANING SARI | MAHARDIKA SATRIA HADI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar