Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mulai Senin telah memblokir paspor pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan, yang saat ini diduga tengah berada di Singapura.
"Saya sudah koordinasi dengan Imigrasi Singapura bahwa paspornya (Gayus HP Tambunan) itu diblokir mulai hari ini," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar, di Jakarta, Senin.
Seperti diketahui, Gayus HP Tambunan diduga melarikan diri ke Singapura saat hendak menjalani pemeriksaan internal di lingkungan Ditjen Pajak dan pemeriksaan penyidik Mabes Polri soal keberadaan dana di rekeningnya sebesar Rp24,6 miliar.
Gayus HP Tambunan tersandung dalam kasus pencucian uang, penggelapan, dan tindak pidana korupsi soal adanya aliran dana ke rekeningnya di Panin Bank sebesar Rp24,6 miliar.
Namun perkara yang maju ke pengadilan terkait penggelapan uang dari PT Megah Jaya Garmindo sebesar Rp370 juta, dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten memvonis bebas dirinya dari jeratan kasus penggelapan.
Menkumham menyatakan meski demikian Gayus adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tentunya keberadaannya di luar negeri harus dilindungi.
"Karena itu, agar Gayus ini bisa kembali ke Indonesia, kita keluarkan yang namanya SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang hanya berlaku satu kali, yakni dari Singapura ke Indonesia," katanya.
Ia juga mengaku dirinya sudah memerintahkan seluruh atase imigrasi di seluruh dunia untuk mendeteksi keberadaan Gayus.
"Perintah terhadap seluruh imigrasi di seluruh dunia, karena kita ingin membantu polisi," katanya.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan, pekan depan paling tidak akan terbongkar sindikat pajak terkait kasus pegawai Direktorat Pajak (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan.
"Sindikasi ini yang dalam waktu dekat, Insya Allah akan terbongkar," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, di Jakarta, Senin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar