Jumat, 29 Agustus 2008

makalah pendidikan islam


Masalah Pendidikan? Islam Solusi Totalnya

Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum.
Nama & E-mail (Penulis): nidaul haq
Saya Pengamat di blitar
Tanggal: 25 jul 02
Judul Artikel: masalah pendidikan? islam solusi totalnya
Topik: bagaimana sistem pendidikan islam?

Artikel:

Kampanye: Selamatkan Indonesia dengan Syariah......
Masalah pendidikan sangat berkaitan dengan masalah bidang lainnya, seperti ekonomi, hukum, sosial dan politik. Tidak bisa menyelesaikan masalah pendidikan hanya dari satu sudut bidang pendidikan semata, karena hasil pendidikan siswa disekolah sangat dipengaruhi juga oleh lingkungan dan keluarganya, maka solusinya harus bersifat revolusioner yaitu merubah secara total paradigma berpikir dan bersikap dari pola pikir dan pola sikap dari kapitalis menjadi pola berpikir islam. Di masyarakat kita saat ini berkembang persepsi kapitalis, semisal sekolah bertujuan dapat kerja, sekolah biar jadi orang kaya, sekolah sekedar mengisi waktu luang atau dari pada menganggur. Pelajaran ekonomi misalnya, mengajarkan: demi keuntungan sebesar-besarnya, dengan pengorbanan sekecil-kecilnya.

Allah menciptakan manusia, pasti dengan segala panduannya termasuk sistem pendidikan. Dalam islam bersekolah atau menuntut ilmu merupakan kewajiban. Hendaknya ditanamkan pada anak didik bahwa belajar atau menuntut ilmu hukumnya wajib, jika dilakukan akan mendapat pahala dan derajat yang tinggi, dan kalo tidak dilakukan berarti dosa. Hal ini kebanyakan tidak dipikirkan oleh masyarakat sekuler saat ini.

Beberapa abad silam pendidikan umat islam amat maju. diketahui bahwa peletak science modern adalah pemikir dan ilmuwan muslim. Mengapa dulu, pada semasa khalifah umar bin abdul aziz umat islam ulamanya ahli dibidang science dan sekaligus menjadi ahli agama? kalo ditelusuri jawabnya adalah tidak ada sekulerisasi antara agama dan science. Para ilmuwan waktu itu berlomba-lomba mencapai derajat yang tinggi karena didorong oleh keyakinan, bahwa barang siapa menuntut ilmu Alloh akan meninggikan derajatnya. Disamping itu negara atau kahlifah sadar bahwa memberikan sarana agar rakyatnya dapat melakukan kewajiban menuntut ilmu merupakan tanggung jawabnya. Khalifah banyak mendirikan perpustakaan diberbagai tempat yang bisa diakses oleh masyarakat luas. Sekolah-sekolah digratiskan, usia sekolah tidak dibatasi, guru atau ulama digaji tinggi, bahkan konon seorang ulama dihadiahi emas seberat buku yang berhasil ditulisnya. Dalam proses belajar siswa tidak dibebani harus ujian tanggal seki! an, tetapi siswa diberi kesempatan sampai benar-benar menguasai materi pelajaran dan jika telah siap maka siswa menghadap guru untuk diuji secara lisan.

prinsip islam lainnya adalah :ilmu untuk amal agar benar-benar memahami maka ilmu yang telah diperoleh harus diamalkan. Dalam hal ini ilmu-ilmu yang bersifat fardhu kifayah atau keahlian dipelajari oleh orang-orang tertentu yang berminat. tidak seperti saat ini, siswa begitu banyak dijejali materi yang sekedar informasi dan sulit dipraktekkan. inilah setitik kehebatan sistem pendidikan islam, jika kita trmasuk orang yang yakin akan kebenaran islam, maka usahakan dan tegakkanlah syariah secara menyeluruh. pendidikan yang bermutu katanya tidak bisa dicapai kalo todak ada biaya, bagaimana bisa membiayai pendidikan, jika ekonominya seret? bagaimana agar ekonomi tidak susah? jawabnya buang ekonomi kapitalis, terapkan ekonomi islam yang menjamin distribusi yang merata. Mana mungkin menerapkan ekonomi, jika negara tidak memfasilitasi? negara tidak mau dan tidak mampu menerapkan ekonomi islam jika sistemnya bukan sistem islam. Kesimpulannya tegakkan syariah islam secara total.

Allohu akbar..
Jika anda ingin tahu konsep pendidikan islam selengkapnya carilah informasi pada pengemban dakwah Hizbut Tahrir indonesia.

Saya nidaul haq setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .
Blogged with the Flock Browser

My Traffic data Transfer

My Traffic data Transfer
ImageHost.orgImageHost.orgImageHost.org
Blogged with the Flock Browser

Antena Kaleng dan Gelas

Ini Kopas

Panduan Membuat Antena KalengAntena sudah jadi

Kemarin saya dan mas lilik suheri (UPT Team) sengaja membuat dokumentasi pembuatan antena kaleng. Tutorial ini sangat panjang dan tidak mungkin saya tuliskan di blog ini karena bandwidth limited (bandwidth orang Indonesia). Tapi sebagai panduan sebelum Anda merencanakan membuat atau mendownload tutorial ini baca penjelasan berikut ini.

Pertama, untuk dapat mendownload file ini Anda harus bergabung dulu di Yahoo Sunatan atau kalau tidak mau bergabung silakan cari di AMIKOM.

Kedua, tetapkan tujuan di area mana Anda berada. Jika Anda berada di wilayah Hot Spot Area yang tidak terproteksi untuk akses internetnya maka Anda sangat cocok untuk membaca tutorial ini dan mengimplementasikannya. Sangat cocok juga bagi mahasiswa yang di kampusnya menyediakan AP (Access Point), dengan syarat jarak kos dan kampus tidak terlalu jauh. Cocok juga bagi Anda yang ingin mengekplorasi signal Wi-Fi yang ada di angkasa tempat Anda tinggal. Biasanya ada juga Wi-Fi yang aksesnya dibuka untuk umum (kalau Indonesia kelihatannya jarang ada yang seperti ini).

Ketiga, belilah perangkat berikut di toko elektronik terdekat di kota Anda (kecuali WLAN Card) untuk membuat antena kaleng.

  1. Belilah kaleng yang mempunyai diameter 10 centimeter dan panjangnya 33 centimeter (lebih gpp, nanti bisa dipotong). Biasanya kaleng yang mempunyai diameter seperti ini adalah kaleng twister atau astor. Ingat belinya di supermarket jangan di toko komputer atau toko elektronik, harganya sekitar Rp. 11—14.000;-
  2. WLAN Card jenis PCI untuk PC biasa (komputer jangkrik) merk bebas. Punya saya D-Link DWL G510 yang harganya dulu Rp. 380.000, sekarang kira-kira harganya Rp. 340.000 dengan merk terbaru DWL G520.
  3. Kabel RG 58 sepanjang 15 meter maksimal, lebih panjang dari itu tidak disarankan karena bisa memperlambat transfer data. Punya saya sendiri panjangnya 7 meter yang tadinya 13 meter.
  4. SMA Connector (bukan anak SMA) harganya Rp. 11.000;-
  5. N Connector atau Socket TNC Segel Chasis.
  6. Plug TNC RG 58 CRMPG.
  7. 4 baut dan 4 mur (bukan murniramli lho), untuk lebih jelasnya silakan lihat nota pembelian dibawah.

Nota pembelian

Keempat, Download tutorialnya di Yahoo Sunatan pada folder file.

Post ini ada karena banyak yang meminta kepada saya untuk menuliskan kembali artikel pembuatan antena kaleng seperti yang pernah saya tulis di blog lamaku.

Semoga tulisan saya bermanfaat bagi yang memerlukan. Saya minta maaf jika metode penulisan, penggunaan bahasa, dan beberapa istilah yang saya gunakan kurang tepat karena minimnya pengetahuan saya.



Ini Kopas
Blogged with the Flock Browser

Koneksi Wireless Hotspot Bandara Sentani Irian Jaya

Koneksi Wireless Hotspot Bandara Sentani Irian Jaya

Image

Team teknis baru mendarat di Bandara Setani

PT .Trigana Air Service mempercakan pengerjaan pembangunan koneksi wireless point to point antar cabang dan Hot spot di Bandara Sentani Irian Jaya kepada Data Centric Technology. Dan sudah berhasil dirampungkan.

Blogged with the Flock Browser

WIRELESS 40KM


WIRELESS 40KM 

Juli 2007, team Data Centric Technology mendapatkan tantangan baru. Membangun link wireless 40km dari Serang Timur ke Cikupa. Jujur saja walaupun kami sudah melayani pasar seluruh Indonesia untuk membangun jaringan wireless LAN, tapi jarak terjauh tidak lebih dari 15km, jelas saja ini jadi tantangan buat kami. Walau pun sempat maju mundur karena takut tidak berhasil dan mengecewakan customer, tapi akhirnya BISMILLAH ! kami terima tantangan ini. RAWE-RAWE RANTAS MALANG-MALANG PUTUNG !!! "Yang jahat di berantas yang baik pasti untung !" apa coba !

Kami punya semboyan merakit-rakit dahulu...baru manjat kemudian

Adalah PT. Marga Mandala Sakti (Perusahaan pengelola jalan tol Jakarta-Merak) yang mempercayakan pembangunan link wireless untuk komunikasi data dan cctv camera-nya kepada kami. Serang Timur (SerTim) ke Cikupa 40Km (tepatnya sih 39.9Km). Sebetulnya link dari Serang Timur ke Cikupa sudah ada tapi masih pake 4 repeater Serang Timur-Ciujung-Balbar-Baltim-Cikupa, ada setidaknya 8 unit radio wireless yang bahu membahu membangun link sertim-cikupa, customer kami berkeinginan untuk sertim-cikupa cukup dengan 1 link saja.SIAP LAKSANAKAN !!!

Spiderman berkata : "walau di ketinggian 45meter, narsis harus tetap dipertahankan!"

Perangkat perang kami siapkan, mulai Tools lengkap, alat panjat, radio wireless Mikrotik, antenna grid 24dBi 2.4GHz, + Adaptor 18V, sampai kacamata hitam kami siapkan, pasukan kami sudah mirip sekali dengan Will Smith di film Man In Black (Karena kebetulan kami juga tidak terlalu putih...hehehe) tua kejemur katanya, team Data Centric Technology siap beraksi ... CABUT MANG !

Dengan Xenia hitam kami meluncur ke Serang Timur dulu sebagai tujuan awal, macetnya jakarta mah jangan di bahas ya udah biasa kayanya ... kami berpacu dengan kecepatan rata-rata 100km per jam, maklum driver yang sekaligus spiderman-nya sudah lulus dari macetnya pasar pondok gede, jadi kalo ada jalan yang lowong dikit bawaannya pengen nginjek gas terus...hihihi.

Singkat kata sampailah kami ke tempat tujuan...setelah nyengar-nyengir, cipika-cipiki dan minta ijin dari tuan rumah kami langsung melaksanakan tugas mulia kami ... yaitu MANJAT TOWER triangle tinggi 45 meter, kami pasang perangkat kami dengan kecepatan mirip pasukan F1 lagi ngeganti ban di paddock (lupa nulisnya), akhirnya setelah di sarareting Access point kami siap dengan pancaran signal yang bagus ! 1 titik lagi ayo kita meluncur ke CIKUPA.

Sampai di CIKUPA, perut mulai dangdutan, hmm...ow memang waktunya ISHOMA (Istirahat shalat makan), kami pun istirahat sejenak di warung Mak Nyak di belakang kantor gerbang tol Cikupa.

Alhamdulillah kenyang juga nih, maklum nasi 1 porsi, Es jeruk 1 gelas sudah memuaskan cacing2 di perut kami. Tinggal 1 gelas kopi hangat dan rokok...hmmm ritual ini yang paling MANTAP ! rasanya dunia aman tentram sejahtera ... sruuuuuuuut ... ppppuuuuuuuhh... uenak tenan !

Sebelum ngantuk menyerang, setelah berdoa, kami mulai menginstalasi Cikupa ... kecepatan kami mulai menurun karena agak ngantuk juga setelah makan ... tapi tugas musti tetap di tunaikan ... LANJUT BRO ! Spiderman manjat, notebook di buka, tambang di ulur, HT di aktifkan... instalasi di cikupa lancar ... tinggal pointing siap 1 2 3... kiri dikit...belum dapet signal ... kiri lagi ... belum dapet signal ... kiri lagi... blas...balik kanan ... g dapet signal ... kanan lagi ...kanan...kanan... g dapet juga...kenapa ya...?

Sejenak berpikir a ha ... mungkin adaptor nya harus di gedein pake yang 48V ...kami coba ganti denga adaptor 48V...a ha signal mulai muncul, tapi setelah di pointing, maksimal signal hanya -81dBm walah !!! kita musti ke Serang Lagi nih ...

Hari mulai senja 17.30 WIB, layung di barat mulai keliatan meng-orange-kan bumi...tanggung jalan lagi ke serang ...

Adaptor yang di Sertim sudah kami ganti dari 18 jadi 48V, saatnya pointing .... SIAAAAAAAAAAAAAAAP ! kiri dikit...-78dBm haaa...pertanda bagus nih ... kiri lagi -74dBm kiri lagi -70dBm kiri lagi ... lagi ... dikit kiri ... lagi .... YEAH ! HOREE!!! -50dBm mantaf !!! eee...sebentar blm di ping coba test ping ... wew MANTAP!!! ow masih ada lagi test bandwidth YEAH! MANTAP JUGA !!!

ALHAMDULILLAH !! Serang Timur-Cikupa, 40km telah terkoneksi dengan kualitas link yang sangat bagus !! Syukurlah semua senang...akhirnya kami pun pulang jam 9 malam dari serang timur dengan rasa bahagia. Terima kasih Tuhan !!!

Salam

AksanRaharjo
Blogged with the Flock Browser

Kamis, 28 Agustus 2008

Kumpulan makalah kesehatan masyarakat

MAKALAH KESEHATAN TENTANG UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pemerintah bertugas menggerakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan dan pembiayaan kesehatan dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga Pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu
Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaran pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.
Pada zaman yang sudah berkembang ini sudah jarang sekali orang yang memperhatikan arti penting kesehatan, maka dari itu pada makalah ini penulis ingin memberikan sedikit gambaran tentang undang-undang kesehatan.

B. Tujuan penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini yang antara lain;
a. Untuk meningkatkan pengetahuan tentang arti kesehatan
b. Memberikan kejelasan kepada khalayak tentang undang-undang kesehatan ataupun ketentuan pidananya yang berkenaan dengan kesehatan



C. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan metode pengumpulan data dan membaca dari beberapa sumber, semoga apa yang telah disampaikan dapat bermanfaat bagi orang banyak.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Ketentuan Umum
Pasal 1
Dengan undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kesehatan adalah keadaan kesejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup yang produktif secara social dan ekonomis.
2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan memungkinkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atu masyarakat.
3. Tonga kesehatan adalah setiap orang yang mengadakan dire dalam bidang kesehatan serta gemlike pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Sarana kesehatan dalam tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Tranplansi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak befogs lebih baik.
6. Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk jaringan memelihara kesehatan, pengetahuan dan penyembuhan penyakit pemulihan kesehatan dan atau kosmetika.
7. Penobatan Tradisional adalah pengobatan dan atau peratan dengan Cara, obat dan peralatan dengan Cara, obat dan pengobatannya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun-temurun, dan diterapkan dengan Norma yang berlaku dalam masyarakat.
8. Kesehatan Marta adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air.
9. Sedian Farmasi adalah obat, bahan obat, obat taradisional, dan kosmetika.
10. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galanek) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-menurun talah digunakan untuk penobatan berdasarkan pengalaman.
11. Alat Kesehatan adalah instrument, apparatus mesin Implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungi tubuh.
12. Zat adiktip adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik tubuh.
13. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan ditribusi obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
14. Penbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
15. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersamaan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.



B. Asas Dan Tujuan
Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan kemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri.
Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan keadaran, kemauan, dan kemampuan hidup saat bagi setiap orang agar terwujud deri kesehatan masyarakat yang optimal.

C. Hak Dan Kewajiban
Pasal 4
Setiap orang mempunyai hak yang sama alam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Pasal 5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungan.

D. Tegas Dan Tanggung Jawab
Pasal 6
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaran upaya kesehatan.
Pasal 7
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.


Pasal 8
Pemerintah bertugas mengerjakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan dan pembiayan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi social sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.
Pasal 9
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

E. Upaya Kesehatan
Bagian Pertama
Umum
Pasal 10
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit preventif, peyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Pasal 11
1) Penyelenggaraan upaya kesehatan dimaksud dalam pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan:
a. Kesehatan keluarga
b. Perbaikan gizi
c. Pengamanan makanan dan minuman
d. Kesehatan lingkungan
e. Kesehatan kerja
f. Pemberantasan penyakit
g. Penyembuhan penyakit
h. Penyembuhan penyakit dan pemulihan penyakit
i. Penyuluhan kesehatan masyarakat
j. Pengamanan sediaan-sediaan farmasi dan alat kesehatan.
k. Pengamanan zat adiktif
l. Kesehatan sekolah
m. Kesehatan olahraga
n. Pengobatan tradisional
o. Kesehatan matra
2) Peyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan.

Bagian kedua
Kesehatan keluarga
Pasal 12
1) Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk menwujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
2) Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak dan anggota keluarga lainnya.
Pasal 13
Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis.
Pasal 14
Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan masa di luar kehamilan, dan persalainan.
Pasal 15
1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan Tindakan medis tertentu.
2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya Tindakan tersebut.
b. Oleh kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukansesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau keluarganya.
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan pengaturan pemerintah.
Pasal 16
1) Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapatkan keturunan.
2) Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari nama ovum berasal.
b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
c. Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan mengenai persaratan penyelenggaraan kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimasud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17
1) Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak.
2) Kesehatan anak yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, untuk prasekolah, dan usia sekolah.
Pasal 18
1) setiap keluarga melakukan dan mengembangkan kesehatan dalam keluarganya.
2) Pemerintah membantu pelaksanaan dan mengembangkan kesehatan keluarga melalui kegiatan yang menunjang peningkatan kesehatan keluarga.
Pasal 19
1) Kesehatan manusia usia lanjut diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kemampuan agar tetap produktif.
2) Pemerintah membantu penyelenggaraan upaya kesehatan manusia usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal.

Bagian Ketiga
Perbaikan Gizi
Pasal 20
1) perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi.
2) Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah

Bagian Keempat
Pengemanan Makanan dan Minuman
Pasal 21
1) Pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar atau persyaratan kesehatan.
2) Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi:
a. Bahan yang dipakai
b. Komposisi setiap bahan
c. Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.
d. Ketentuan lainnya.
3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan, standar dan atau persayaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud alam ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
4) Ketantuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud alam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerinatah.

Bagian Kelima
Kesehatan Lingkungan
Pasal 22
1. Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.
2. Kegiatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainnya.
3. Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
4. Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan.
5. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.




Bagian Keenam
Kesehatan Kerja
Pasal 23
1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pecegahahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dalam ayat (3) dan ayat (3) diterapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Kesehatan Jiwa
Pasal 24
1. Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat yang optimal baik intellectual maupun emosional.
2. Kesehatan jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa, pencegahan dan penanggulangan masalah psokososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan pemulihan penderita gangguan jiwa.
3. Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pekerja, lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan jiwa dan sarana lainnya.
Pasal 25
1) Pemerintah melakukan pengobatan dan perawatan, pemulihan dan penyaluran bekas penderita gangguan jiwa yang telah selesai menjalani pengobatan dan atau perawatan ke dalam masyarakat.
2) Pemerintah membangkitkan, membantu dan membina kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan dalam Masalah psikososial dan gangguan jiwa pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa, pemulihan serta penyaluran bekas penderita ke dalam masyarakat.
Pasal 26
1) Penderita gangguan jiwa yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum wajib di obati dan dirawat di sarana pelayanan kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya.
2) Pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan atas permintaan suami atau istri atau wali atau anggota keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat yang bentanggung jawab atas keamanan dan ketertiban diwilayah setempat atau hakim pengadilan bilamana dalam suatu perkara timbul persangkaan bahwa yang bersangkutan adalah penderita gangguan jiwa.
Pasal 27
Ketentuan mengenai kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya ditetapkan dangan peraturan pemerintah.

F. Ketentuan Pidana
Pasal 80
1. Barang siapa dengan sengaja dengan melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara dengan lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk badan hukum dan tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketetuan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal …. ayat (….) dan ayat (….) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplansi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam pasal ……ayat (…..) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limas belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00-(tiga ratus juta rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja:
a. Mengedarkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3).
b. Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi
Syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal …… ayat (…..) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00-(tiga ratus juta rupiah)

Bagian Keenam
Kesehatan Kerja
Pasal 23
1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pecegahahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dalam ayat (3) dan ayat (3) diterapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketujuh
Kesehatan Jiwa
Pasal 24
1. Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat yang optimal baik itelektual maupun emosional.
2. Kesehatan jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa, pencegahan dan penanggulangan masalah psokososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan pemulihan penderita gangguan jiwa.
3. Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pekerja, lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan jiwa dan sarana lainnya.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungan. Untuk mencapai kesehatan yang optimal perlu sekali adanya upaya Peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan secara berkesinambungan.

B. Saran
Semoga dalam penulisan masalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya, dan bagi pembaca mungkin dalam penyusunan makalah ini penulis masih banyak kekurangan karena keterbatasan ruang lingkup, waktu, situasi, kondisi dan ilmu yang penulis miliki. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan penulis makalah ini di masa yang akan datang, jadi setiap manusia hendaknya bersyukur atas segala rahmat Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA

1. Wahyuningsih, Heni Puji, 2005. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Penerbit Fitramaya
2. Http://www.google.com
Blogged with the Flock Browser

Ngabuburit di bulan ramadhan

ngabuburit di bulan ramadhan
What are you doing when you are waiting for breaking the fast.i mean buka puasa
lha dalah kok angel men  boso inggrise . kopas ae lah... ra popo..
Saking Suara Karya onlen
Ke mana Anda ngabuburit hari ini? Jika bosan menghabiskan waktu menunggu saat-saat berbuka puasa di Puncak (Jabar) atau Pantai Karnaval, Taman Impian Jaya Ancol (Jakarta), kenapa tidak ke Banten?
Di daerah yang letaknya tidak begitu jauh dari Jakarta itu Anda akan dihadapkan pada banyak pilihan untuk melakukan ngabuburit. Bisa mengikuti lomba memancing ikan mas di kolam pemancingan umum di pingiran jalan poros Rangkasbitung-Warunggunung-Pandeglang-Serang. Bisa juga menikmati objek wisata Pantai Carita, Pantai Karang Bolong di Anyer, Pantai Salira Indah di Bojonegara, Serang, atau menikmati ajang penyelaman uang logam di kolam pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni.
Jika itu kurang diminati, alternatif lain ada di pemandian air Pegunungan Cikoromoi, Pandeglang. Kolam pemandian tradisional ini saban hari dikunjungi ratusan pengunjung, termasuk warga Jakarta, Bogor, dan Tangerang yang sengaja ngabuburit di kolam itu. Nikmatnya mandi di kolam renang yang airnya sangat dingin itu. Di sekitar pemandian banyak warung makan yang siap menyajikan hidangan ikan bakar dengan aneka macam sambal.
Ada juga warga Jabotabek yang ke daerah selatan Banten. Mereka ngabuburit sambil memancing ikan di bagan-bagan tak jauh dari Pantai Bagedur, Malingping, atau ke Pantai Tanjung Panto di Muara Binuangeun.
"Ke daerah ini ternyata nyaman sekali," komentar Wasis (27), warga Ciledug, Tangerang. Wasis mengatakan, berangkat dari rumahnya selepas subuh ke Tanjung Panto menggunakan kendaraan pribadi. "Asyik banget ngabuburit ke selatan Banten," tutur Wasis lagi. Betapa tidak, selain udaranya nyaman, ikan di perairan Tanjung Panto gampang dipancing. "Buktinya, saya bisa dapat banyak. Sekitar 6 kg ikan kakap merah, ikan pari ayam, dan lobster 2 ekor," ujarnya sambil memamerkan ikan pancingannya.
Dan, yang lebih nikmat lagi, kata Wasis yang karyawan PT Telkom itu, di perjalanan pulang menuju rumahnya di Ciledug, Wasis masih sempat membeli oleh-oleh jajanan pasar khas Ramadhan dari daerah Banten.
Oleh-oleh itu antara lain kue apem putih, serabi, dan balok, yang dibelinya di daerah Batubantar, Pandeglang. Wasis juga membeli buah-buahan di daerah Baros, Serang. Ada timun suri, labu merah, dan blewah.
Lain lagi cerita Dorojatun Kuntjorojakti. Mantan Menko Ekuin pada kabinet kepresidenan Megawati itu menuturkan, ia selalu ngabuburit ke Banten setiap ada waktu luang. Di daerah Anyer, warga Banten asal Rangkasbitung ini memang memiliki vila. "Jadi, kami selalu menikmati udara segar di Anyer. Istimewanya, jalan menuju Anyer-Jakarta mulus. Mencari hidangan khas Ramadhan juga mudah sekali," ujarnya.
Salah satu hidangan khas yang disukai Dorojatun dan keluarganya adalah Ketan Bintul. Hidangan itu hanya dijual di sekitar Pasar Lama, Serang.
Disebut hidangan khas Ramadhan karena muncul hanya di bulan Ramadhan. "Makan seporsi aja udah kenyang. Dan kami sering mengonsumsi ketan bintul setiap usai shalat magrib," katanya menambahkan.
Sekali tempo Dorojatun membawa mitra kerjanya dari Jakarta dan Bandung berbuka puasa di Anyer. Salah satu hidangan yang disajikan keluarganya adalah Ketan Bintul. Ternyata mitra kerja ekonom itu menyukai Ketan Bintul, bahkan ada yang menanyakan apa resep makanan itu dan bagaimana membuatnya.
Akibatnya, muncul seloroh dari mitra kerja Dorojatun kalau ngabuburit ke Banten, jangan lupa Ketan Bintul. "Nikmatnya makanan tradisional Banten itu ternyata tidak mengganggu isi dompet," ujar rekan kerja Dorojatun Kuntjorojakti.
Anda ingin juga menikmati Ketat Bintul? Ngabuburit saja ke Banten. Setelah menikmati objek wisata di daerah ini, datanglah ke Pasar Lama di Jalan Sultan Hasanudin, Serang. Di daerah ini setiap siang hingga malam, ratusan pedagang Ketan Bintul mendirikan tenda-tenda di pinggiran jalan.
Satu porsi hidangan itu, seperti dituturkan Bu Elly dan Bu Siti, dua pedagang Ketan Bintul di Pasar Lama, umumnya terdiri dari empat hingga tujuh irisan ketan putih ukuran 7x7 cm, lalu ditaburi serundeng (serutan kelapa goreng). Lauknya? Tentu saja rendang daging sapi yang sudah diempukkan, lalu ditaburi lagi sedikit gulai semur atau rendang daging sapi.
"Harganya relatif murah, lho. Hanya Rp 5 ribu sampai Rp 6 ribu per porsi," kata Bu Elly, warga Kota Serang, yang mengaku sudah berjualan Ketan Bintul sejak beberapa tahun lalu.
"Saya jualan Ketan Bintul hanya di bulan puasa. Saya juga menyajikan hidangan takjil berupa es cendol, kolak pisang, apem putih, dan sate bandeng," ujar pedagang itu.
Sementara bagi Hj Hernawati, warga Kebon Sawo, Serang, yang sudah 10 tahun berjualan Ketan Bintul di Pasar Lama, mengaku sangat bersyukur masakan Ketan Bintul yang dijualnya disukai banyak tokoh masyarakat Banten, salah satu di antaranya adalah Dorojatun Kuntjorojakti, mantan menteri.
"Selain itu, alhamdulilah, Pak Suryadi Sudirdja, mantan Danrem Banten yang pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta dan Mendagri itu, adalah langganan saya. Kemarin saya ditelepon keluarga Pak Suryadi bahwa beliau akan singgah beli Ketan Bintul pada Sabtu besok," ujar Hj Hernawati. (Ami Herman)
Ngabuburit di Kota Bandung bersama Agni

Blogged with the Flock Browser